KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2003

Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2003
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku