Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Tata Cara Penggantian Anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Anggota Badan Permusyawaratan Rakyat yang Berhenti Antar Waktu

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1988
TentangTATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2388
Jumlah diDownload94