Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Tata Cara Penggantian Anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Anggota Badan Permusyawaratan Rakyat yang Berhenti Antar Waktu
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
2
Tahun
1988
Tentang
TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU