Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Penyerahan Sisa Dana Pembangunan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura Kepada Menteri/sekertaris Negara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1985
TentangPENYERAHAN SISA DANA PEMBANGUNAN GEDUNG KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA KEPADA MENTERI/SEKERTARIS NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan