Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1983
TentangPENGANGKATAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8029
Jumlah diDownload101