Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
2
Tahun
1983
Tentang
PENGANGKATAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL