KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 1981

Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jaksa

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1981
TentangPERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN JAKSA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku