Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1966 Tentang Kebijaksanaan Khusus dalam Pengetrapan Syarat Kepangkatan Bagi Ketua dan Ketua Pengganti Pengadilan Tentara (militer) Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1966
TentangKEBIJAKSANAAN KHUSUS DALAM PENGETRAPAN SYARAT KEPANGKATAN BAGI KETUA DAN KETUA PENGGANTI PENGADILAN TENTARA (MILITER) TINGGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan