Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1955 Tentang Menghapus Jumlah Uang Rp 8.493 dari Perhitungan Bendaharawan Kepala Biro Perbendaharaan Kementerian Kehakiman di Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1955
TentangMENGHAPUS JUMLAH UANG RP 8.493 DARI PERHITUNGAN BENDAHARAWAN KEPALA BIRO PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEHAKIMAN DI JAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan