Keputusan Presiden Nomor 195 Tahun 1955 Tentang Pengiriman Delegasi Republik Indonesia ke Persidangan Umum ke X G.a.a.t di Jenewa

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor195
Tahun1955
TentangPENGIRIMAN DELEGASI REPUBLIK INDONESIA KE PERSIDANGAN UMUM KE X G.A.A.T DI JENEWA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3234
Jumlah diDownload