Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1953 Tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor193
Tahun1953
TentangPEMBERHENTIAN HAKIM PERWIRA PADA PENGADILAN TENTARA DI JAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4681
Jumlah diDownload87