Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Ketua dan Wakil Ketua Bidang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asean Ke-9

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun2003
TentangKETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN KE-9
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan