Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hari Tahun Baru Imlek

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun2002
TentangHARI TAHUN BARU IMLEK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku