Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998 Tentang Perubahan Keppres 50-1995 Tentang Badan Urusan Logistik Sebagaimana Telah Diubah dengan Keppres 45-1997

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1998
TentangPERUBAHAN KEPPRES 50-1995 TENTANG BADAN URUSAN LOGISTIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 45-1997
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan