Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Jabatan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1995
TentangTUNJANGAN JABATAN PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan