Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1994 Tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (team P-7)

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1994
TentangPERUBAHAN HONORARIUM BAGI KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS TEAM PENASEHAT PRESIDEN MENGENAI PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA (TEAM P-7)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9266
Jumlah diDownload