Keputusan Presiden Nomor 189 Tahun 1958 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Kehakiman untuk Mempergunakan Uang

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor189
Tahun1958
TentangPEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEHAKIMAN UNTUK MEMPERGUNAKAN UANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSARTONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan