Keputusan Presiden Nomor 187 Tahun 2004 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor187
Tahun2004
TentangPEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN MENTERI NEGARA KABINET INDONESIA BERSATU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan