Keputusan Presiden Nomor 186 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Waktu Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Tentang Tempat-tempat Pembayaran Ikan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor186
Tahun1953
TentangPERPANJANGAN WAKTU PENGESAHAN PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TENTANG TEMPAT-TEMPAT PEMBAYARAN IKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1437
Jumlah diDownload74