Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1998 Tentang Peninjauan Kembali Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor180
Tahun1998
TentangPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 78 TAHUN 1998 TENTANG PENINJAUAN KEMBALI HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5112
Jumlah diDownload110