KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1985

Tunjangan Jabatan Bagi Ketua Dan Anggota Mahkamah Pelayaran

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1985
TentangTUNJANGAN JABATAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA MAHKAMAH PELAYARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku