Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1985
TentangTUNJANGAN JABATAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA MAHKAMAH PELAYARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan