Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1958 Tentang Menentukan Masa Dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Rijstordonantie 1948 (staatsblad 1948 Nomor 253) untuk Jawa dan Madura

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1958
TentangMENENTUKAN MASA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT 1 RIJSTORDONANTIE 1948 (STAATSBLAD 1948 NOMOR 253) UNTUK JAWA DAN MADURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSARTONO
StatusBerlaku