Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1950 Tentang Pembubaran Lembaga Pengawal Perkebunan dan Tugas Pengawal Perkebunan Selanjutnya di Selenggarakan Oleh Jawatan Kepolisian

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor178
Tahun1950
TentangPEMBUBARAN LEMBAGA PENGAWAL PERKEBUNAN DAN TUGAS PENGAWAL PERKEBUNAN SELANJUTNYA DI SELENGGARAKAN OLEH JAWATAN KEPOLISIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6871
Jumlah diDownload