Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Waktu Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tentang Lalu Lintas dan Pemungutan Retribusi

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor175
Tahun1953
TentangPERPANJANGAN WAKTU PENGESAHAN PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENTANG LALU LINTAS DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1770
Jumlah diDownload92