Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 1999 Tentang Pemberian Amnesti

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor173
Tahun1999
TentangPEMBERIAN AMNESTI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan222
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Desember 1999
Pejabat Pengundangan