Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 1958 Tentang Penunjukan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja Meneruskan Tugas Kewajiban Menteri Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat untuk Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor173
Tahun1958
TentangPENUNJUKAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA KERJA MENERUSKAN TUGAS KEWAJIBAN MENTERI URUSAN PENGERAHAN TENAGA RAKYAT UNTUK PEMBANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSARTONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan