Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1999 Tentang Penataan Kembali Tugas dan Fungsi Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan dan Perkebunan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor172
Tahun1999
TentangPENATAAN KEMBALI TUGAS DAN FUNGSI DEPARTEMEN PERTANIAN DAN DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan