Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1999 Tentang Penataan Kembali Tugas dan Fungsi Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan dan Perkebunan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor172
Tahun1999
TentangPENATAAN KEMBALI TUGAS DAN FUNGSI DEPARTEMEN PERTANIAN DAN DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1728
Jumlah diDownload123