Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 Tentang Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor172
Tahun1998
TentangTIM PENANGGULANGAN MASALAH UTANG-UTANG PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6480
Jumlah diDownload134