Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2o2o

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2020
TentangCUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2O2O
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Agustus 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat268
Jumlah diDownload141