Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (empat Puluh) Tahun
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
17
Tahun
2019
Tentang
JABATAN DOKTER, DOKTER GIGI, DOKTER PENDIDIK KLINIS, DOSEN, PENELITI, DAN PEREKAYASA SEBAGAI JABATAN TERTENTU DENGAN BATAS USIA PELAMAR PALING TINGGI 40 (EMPAT PULUH) TAHUN