Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (empat Puluh) Tahun

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2019
TentangJABATAN DOKTER, DOKTER GIGI, DOKTER PENDIDIK KLINIS, DOSEN, PENELITI, DAN PEREKAYASA SEBAGAI JABATAN TERTENTU DENGAN BATAS USIA PELAMAR PALING TINGGI 40 (EMPAT PULUH) TAHUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juli 2019
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat488
Jumlah diDownload257