Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
17
Tahun
2011
Tentang
SATUAN TUGAS PENANGANAN KASUS WARGA NEGARA INDONESIA/TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TERANCAM HUKUMAN MATI