Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2011
TentangSATUAN TUGAS PENANGANAN KASUS WARGA NEGARA INDONESIA/TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TERANCAM HUKUMAN MATI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9510
Jumlah diDownload143