Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Hakim Pada Peradilan Agama

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1985
TentangTUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan