Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1981 Tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua dan Anggota Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman dan Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (team P-7)

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1981
TentangPERUBAHAN HONORARIUM BAGI KETUA DAN ANGGOTA TEAM PENASEHAT PRESIDEN MENGENAI PELAKSANAAN PEDOMAN DAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA (TEAM P-7)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5455
Jumlah diDownload158