Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Hakim Pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1977
TentangTUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan