Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1950 Tentang Pernyataan Keadaan Darurat Perang Bagi Daerah Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara Minahasa, dan Daerah Sangir Talaud Mulai Tanggal 10 Mei 1950

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor169
Tahun1950
TentangPERNYATAAN KEADAAN DARURAT PERANG BAGI DAERAH SULAWESI TENGAH, SULAWESI UTARA MINAHASA, DAN DAERAH SANGIR TALAUD MULAI TANGGAL 10 MEI 1950
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan