Keputusan Presiden Nomor 167 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Protocol to Amend The Agreement Is Among The Governments of Brunei Darussalam, The Republic of Indonesia, Malaysia, The Republic of The Phillippines, The Republic of Singapore, and The Kingdom of Thailand For The Promotion and Protection of Investments (protokol Perubahan Terhadap Perjanjian Antara Pemerintah Brunei Darusalam, Ri, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand untuk Peningkatan dan Perlindungan Investasi)
Tahun Pengundangan | 1999 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 216 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Desember 1999 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Asean Comprehensive Investment Agreement (persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)