Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 1954 Tentang Pembebanan Kepada Saudara Singgih Bin Martokoesoemo untuk Membayar Ganti Rugi Kepada Negara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor160
Tahun1954
TentangPEMBEBANAN KEPADA SAUDARA SINGGIH BIN MARTOKOESOEMO UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan