Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Kupang, Ambon, dan Jayapura

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun1993
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI KUPANG, AMBON, DAN JAYAPURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan