Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Kupang, Ambon, dan Jayapura

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun1993
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI KUPANG, AMBON, DAN JAYAPURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7361
Jumlah diDownload