Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim dan Panitera Pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun1985
TentangTUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1642
Jumlah diDownload103