Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 1958 Tentang Penetapan Waktu Dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) ?rijstordonnantie 1948? (stbl 1948 Nomor 253) untuk Karesidenan Lampung

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor159
Tahun1958
TentangPENETAPAN WAKTU DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT (1) ?RIJSTORDONNANTIE 1948? (STBL 1948 NOMOR 253) UNTUK KARESIDENAN LAMPUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSARTONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan