Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 1999 Tentang Pemberian Amnesti

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor158
Tahun1999
TentangPEMBERIAN AMNESTI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan213
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Oktober 1999
Pejabat Pengundangan