Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1950 Tentang Menetapkan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Raya Buruh yang Berlaku untuk Seluruh Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor157
Tahun1950
TentangMENETAPKAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI RAYA BURUH YANG BERLAKU UNTUK SELURUH INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat754
Jumlah diDownload