Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440h/2019m dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440h/2019m yang Bersumber dari Nilai Manfaat

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M DAN PENGELUARAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M YANG BERSUMBER DARI NILAI MANFAAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juli 2019
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat212
Jumlah diDownload120