Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440h/2019m dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440h/2019m yang Bersumber dari Nilai Manfaat
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
15
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M DAN PENGELUARAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M YANG BERSUMBER DARI NILAI MANFAAT