Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun2011
TentangTIM TERPADU PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2295
Jumlah diDownload151