Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun2010
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG DAN PENGADILAN NEGERI RANAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan