Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun2003
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan