Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim dan Panitera Pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1985
TentangTUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan