KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1983

Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1983
TentangKEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku