Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1954 Tentang Pengesahan Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Timur Tentang Pemberian Ganti Rugi Barang yang Rusak dalam Perjalanan Dinas

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1954
TentangPENGESAHAN KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI JAWA TIMUR TENTANG PEMBERIAN GANTI RUGI BARANG YANG RUSAK DALAM PERJALANAN DINAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3312
Jumlah diDownload