Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1953 Tentang Penetapan Kembali Keddukan dan Gaji Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 1953 |
Tentang | PENETAPAN KEMBALI KEDDUKAN DAN GAJI DIREKTUR LEMBAGA ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SUKARNO |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5284 |
Jumlah diDownload |