Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1953 Tentang Penetapan Kembali Keddukan dan Gaji Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1953
TentangPENETAPAN KEMBALI KEDDUKAN DAN GAJI DIREKTUR LEMBAGA ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5284
Jumlah diDownload