Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 2000 Tentang Pencabutan Keppres 7-1990 Tentang Pajak Penghasilan yang Terutang Oleh Perusahaan-perusahaan Luar Negeri Atas Pembayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Lisensi Oleh Pt Iptn, Pt Pindad, dan Pt Pal

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor149
Tahun2000
TentangPENCABUTAN KEPPRES 7-1990 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LUAR NEGERI ATAS PEMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DAN LISENSI OLEH PT IPTN, PT PINDAD, DAN PT PAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan184
Nomor Tambahan4011
Tanggal Pengundangan19 Oktober 2000
Pejabat Pengundangan