Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 Tentang Perubahan Sebutan Menteri Eksplorasi Laut Menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor145
Tahun1999
TentangPERUBAHAN SEBUTAN MENTERI EKSPLORASI LAUT MENJADI MENTERI EKSPLORASI LAUT DAN PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6043
Jumlah diDownload114