Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 Tentang Perubahan Sebutan Menteri Eksplorasi Laut Menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor145
Tahun1999
TentangPERUBAHAN SEBUTAN MENTERI EKSPLORASI LAUT MENJADI MENTERI EKSPLORASI LAUT DAN PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan